Jurnal1jambi.com,- Kepolisian Resor Sarolangun, Polda Jambi, membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) bermodus tambang pasir silika di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jumat 22/05/2026. Dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto itu, polisi mengamankan satu unit ekskavator serta lima pekerja yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal di bantaran anak Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai.
Kelima pekerja yang diamankan masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka diketahui bukan warga Sarolangun, melainkan berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemilik lahan dan pemodal.
Ketua Umum JARI, Wandi, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jambi dalam waktu dekat. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja lapangan dan penyitaan alat berat semata. “Kami akan turun aksi ke Mapolda Jambi. Penegakan hukum jangan tebang pilih. Pemilik lahan, pemodal, hingga pihak yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wandi.
Menurut Wandi, publik menaruh perhatian besar terhadap kasus tersebut lantaran lokasi tambang ilegal berada tidak jauh dari Mapolres Sarolangun. Ia menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan keberanian aparat dalam membongkar aktor utama di balik aktivitas PETI. “Jangan sampai hukum hanya menyentuh pekerja kecil, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polres Sarolangun menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan pendalaman terus dilakukan. “Siap bang, untuk sekarang masih dalam proses pemeriksaan dulu ya bang, saat ini kami masih bekerja untuk didalamin ya bang, izin,” demikian pernyataan Kanit Reskrim kepada Wandi melalui pesan singkat.
Kasus PETI di Sarolangun kembali membuka tabir persoalan klasik tambang ilegal di Jambi: pekerja ditangkap, alat diamankan, tetapi rantai modal kerap menghilang di tengah jalan. Kini publik menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar mampu menyentuh aktor besar di belakang tambang ilegal, atau kembali berhenti di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan.











