Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 20 dan 23 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengamankan RH pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat menggeledah kendaraan yang digunakan RH, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah pil ekstasi di dalam jok sepeda motor. Pengembangan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, kembali menemukan lima paket sabu, pil ekstasi merek Marvel dan Tengkorak, serta dua paket serbuk ekstasi yang disimpan di dalam kotak plastik di gudang belakang rumah.
Dari RH, polisi menyita total 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Pemeriksaan telepon genggam RH kemudian mengungkap percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran narkotika, termasuk pesanan sabu sebanyak satu kilogram dari nomor WhatsApp internasional.
Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi mengamankan FPP di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan kepolisian, FPP mengaku memesan sabu satu kilogram atas suruhan seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran; dari rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, petugas menemukan sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 140 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan kedua tersangka. Ia menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, sementara penelusuran terhadap sosok berinisial A menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.(Noval)













