Jurnal1jambi.com,- Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan-FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota, Sabtu (26/09/2026), untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka. Dalam permohonan tersebut, tim hukum menyatakan kesediaannya menjadi salah satu pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien.
Kehadiran tim hukum di Polres Cirebon Kota dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan. Tim menyatakan, jaminan juga diberikan oleh suami dan anak-anak tersangka apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Dalam jaminan tersebut, pihak keluarga dan tim hukum menyatakan klien akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka juga menjamin klien tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Sejumlah advokat dan paralegal Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI hadir dalam penanganan perkara tersebut, yakni Donny Andretti, Eko Ponco, Sarwono atau Arno, Tita Mulya Permata Sari, Ratno Zoelfikli Hasan, dan Supriyatno.
Advokat Donny Andretti mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Polres Cirebon Kota. Menurutnya, jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat praperadilan Polres Cirebon Kota,” ujar Donny Andretti.
Rencana praperadilan tersebut merupakan langkah yang disampaikan tim hukum apabila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat keputusan Polres Cirebon Kota atas permohonan tersebut maupun keterangan resmi pihak kepolisian mengenai perkara yang dimaksud.













