Jurnal1jambi.com,- Hairil Tami mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Laporan yang dibuat sejak 10/09/2025 itu hingga Sabtu (26/09/2026), atau lebih dari satu tahun, menurut Hairil belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.
Hairil menyebut kuasa hukumnya telah berulang kali menghubungi penyidik A. Rifai dari Unit II Harda untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, menurut dia, upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor polisi belum menghasilkan perkembangan yang diharapkan.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil, Sabtu (26/09/2026).
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, mengatakan pihaknya juga mengalami kendala komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menyebut pesan WhatsApp berulang kali tidak mendapat respons, sementara surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum juga disebut belum memperoleh jawaban.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.
Perkara tersebut bermula dari aduan tertanggal 10/09/2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dalam laporan itu, dugaan pelanggaran yang disebut mencakup Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Donny kembali mempertanyakan tidak adanya kejelasan perkembangan perkara setelah lebih dari satu tahun. “Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons, sungguh terlalu. Bila akhirnya merespons pun dengan berbagai dalih, jawabannya masih tidak menunjukkan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kendala penanganan perkara tersebut.













