Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12/09/2026. Hingga Sabtu (26/09/2026), tim kuasa hukum menyebut para terduga pelaku belum ditangkap, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Advokat Eko Ponco, S.H., yang tergabung dalam tim advokasi korban, mengatakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Menurutnya, istri korban juga telah membuat laporan, sedangkan korban disebut mengalami luka serius hingga menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke pihak Polres Salatiga. Istri korban pengeroyokan sudah melaporkan. Korban dirawat di rumah sakit di Salatiga dan mengalami paru-paru bocor serta banyak jahitan,” ujar Eko. Ia meminta penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jawa Tengah dan Divisi Propam Polda Jawa Tengah.

Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh, menyebut rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada penyidik memperlihatkan korban diduga tidak melakukan perlawanan. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa salah satu terduga pelaku menggunakan linggis dalam kejadian tersebut.

Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI, turut meminta masyarakat mengawal proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku setelah dua pekan lebih sejak kejadian, namun dugaan mengenai motif maupun alasan keterlambatan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mengatakan penyidik perlu mengambil langkah berdasarkan alat bukti yang tersedia. “Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujarnya, Sabtu (26/09/2026).

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta Polres Salatiga segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat keterangan resmi Polres Salatiga mengenai status penyelidikan atau penyidikan, identitas para terduga pelaku, maupun alasan belum dilakukannya penangkapan.

share this :