Jurnal1jambi.com,- Tim hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM mendampingi Nanik Supriyati saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (26/08/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Nanik dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14/08/2026. Berdasarkan keterangan tim hukum, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.15 hingga 10.35 WIB dan berjalan lancar.
Advokat Donny Andretti menyampaikan, pihaknya mendampingi Nanik untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan ruang bagi kliennya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga menyebut Nanik membeli objek perkara dengan harga wajar dan memiliki bukti transaksi.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.
Senada, Sukindar selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menegaskan komitmen tim untuk mengawal proses hukum tersebut. Ia mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga perkara memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” kata Sukindar. Ia menambahkan pemeriksaan berlangsung singkat dan berjalan lancar.
Selain Donny Andretti dan Sukindar, tim pendamping hukum yang hadir terdiri atas Eko Affandy selaku Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang, serta Tuyimah Puji dan Jumini sebagai asisten advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang. Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang yang disebut telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Hingga pemeriksaan tersebut selesai, perkara masih berada dalam proses penyidikan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Tim hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan akan terus mendampingi Nanik dalam proses selanjutnya, sementara ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berkeadilan.













