Jurnal1jambi.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi menerapkan pembelajaran jarak jauh secara daring selama tiga hari menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 28/08/2026 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5//Disdikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi selama bencana kabut asap. Surat edaran tersebut ditetapkan di Kabupaten Muaro Jambi pada 24/08/2026 dan ditujukan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kualitas udara yang dinilai semakin tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I., menjelaskan pembelajaran daring diberlakukan selama tiga hari, terhitung sejak 26 hingga 28/08/2026. Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Muaro Jambi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Pemerintah daerah menilai perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan perlu menjadi prioritas ketika paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan.
Selain mengalihkan proses pembelajaran ke sistem daring, Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua dan seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi paparan langsung terhadap polusi udara, terutama bagi anak-anak yang memiliki aktivitas rutin di lingkungan sekolah.
Kasyful mengatakan pelaksanaan pembelajaran setelah periode tiga hari tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi. Artinya, kebijakan pembelajaran tatap muka maupun daring akan menyesuaikan kondisi aktual di lapangan dan hasil pemantauan kualitas udara.
Kebijakan pembelajaran daring menjadi bentuk respons pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah. Di tengah Karhutla yang masih menjadi ancaman, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan penting agar proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan.













