Jurnal1jambi.com,- Dugaan pungutan terhadap wali murid mencuat di SD Kadujajar III, Jalan Sindangtaman, Desa Cipanas, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sekolah tersebut disebut meminta kontribusi sebesar Rp140.000 per siswa dengan alasan untuk kepentingan perbaikan lapangan, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah orang tua siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan dana tersebut dilakukan sebelum proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sekolah berjalan. Kepala SD Kadujajar III, Elin Nurliani, membenarkan adanya permintaan dana dari wali murid, namun menyebut besaran kontribusi tidak seragam dan dilakukan atas inisiatif sekolah bersama komite.
“Hal tersebut dilakukan sebelum turun proyek RKB, jadi kami inisiatif meminta dana dari wali murid. Akan tetapi, saya sudah tanya ke komite, jumlahnya variasi,” ujar Elin saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut dibantah salah seorang wali murid berinisial S. Ia mengaku membayar Rp140.000 dan menyebut sepengetahuannya nominal yang dibayarkan wali murid lainnya juga sama per siswa.
“Orang tua bervariasi dalam berkontribusi,” ujar S, seraya menegaskan bahwa dirinya membayar Rp140.000 dan mengetahui adanya pembayaran dengan nominal yang sama dari wali murid lainnya. Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi antara pihak sekolah dan wali murid terkait mekanisme serta besaran kontribusi.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pada 2026 SD Kadujajar III tercatat memperoleh anggaran APBN untuk dua proyek revitalisasi pembangunan RKB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pertama senilai Rp220.130.000, sementara proyek lainnya mencapai Rp626.820.000, sehingga kebutuhan dan penggunaan dana sekolah menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang turun langsung melakukan audiensi dengan para wali murid untuk mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya akan berkirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat serta meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana yang telah dihimpun dari wali murid.
“Pungutan yang telah diambil dari wali murid perlu diusut dan dilakukan audit investigasi tentang realisasi dana tersebut,” tegas Edi. Di tengah adanya perbedaan keterangan antara sekolah dan wali murid, klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, melainkan terang berdasarkan dokumen, mekanisme penganggaran, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.













