Jurnal1jambi.com,- Polsek Kota Baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (07/08/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menurut keterangan kepolisian merupakan residivis dalam perkara tindak pidana serupa.
Peristiwa bermula ketika korban ES (26) tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman laundry. Berdasarkan keterangan polisi, kendaraan tersebut masih dalam kondisi kunci kontak tertinggal di switch motor, hingga sekitar pukul 11.30 WIB korban melihat tiga pria yang mencurigakan; satu orang menaiki sepeda motornya, sementara dua lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23). Ketiganya disebut pernah menjalani proses hukum sebelumnya, yakni SA dalam perkara pencurian kendaraan roda dua pada 2023, MAH dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua pada 2024, dan IS dalam perkara pencurian kendaraan roda dua pada 2024.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH melakukan pengumpulan informasi, bukti petunjuk, serta pemetaan terhadap keberadaan para pelaku. Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan sekitar SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, hingga petugas mengamankan SA yang saat itu diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dari hasil pengembangan terhadap SA, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB dan STNK, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, sepeda motor Yamaha Vision yang diduga digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang disebut digunakan salah satu tersangka saat kejadian.
Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat. Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menyebut para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil saat memarkir kendaraan dapat membuka celah terjadinya tindak kriminal. Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jambi.













