Jurnal1jambi.com,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan PT MSS di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (03/08/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Rapat yang membahas persoalan hubungan industrial yang melibatkan pekerja bongkar muat sawit tersebut terkendala karena PT MSS disebut hanya mengirimkan staf Humas, Kristian Damanik, tanpa membawa surat kuasa atau mandat resmi dari Direksi perusahaan.
Pimpinan sidang RDP, M. Firdaus, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam forum tersebut. Menurutnya, DPRD telah memberikan ruang dan waktu untuk mempertemukan para pihak, sehingga kehadiran perwakilan yang tidak memiliki mandat dinilai belum cukup untuk mendorong penyelesaian persoalan yang sedang dibahas.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT MSS. Ketua DPRD telah memberikan ruang dan waktu khusus untuk mediasi ini, namun perusahaan tidak mengindahkannya. Mengirim Humas tanpa surat kuasa sama saja dengan mengulur waktu dan menghambat upaya penyelesaian melalui forum DPRD,” tegas Firdaus.

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Fernando, yang turut hadir dalam RDP tersebut, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan seharusnya mengutus pihak yang memiliki kewenangan jelas agar dialog dapat berlangsung substantif, sementara FSPTI melalui pendampingnya, M. Muslim, menilai ketidakhadiran pihak yang berwenang menunjukkan belum optimalnya itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui forum musyawarah.
Dalam forum tersebut, muncul pula perdebatan mengenai kewenangan perwakilan perusahaan dalam RDP dan pentingnya dokumen mandat sebagai dasar seseorang mewakili badan usaha dalam forum resmi. Namun, terkait dugaan adanya tekanan politik maupun perlindungan dari pihak tertentu sebagaimana disampaikan sejumlah pihak, hingga berita ini ditulis belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.
Menyikapi RDP yang berakhir buntu, FSPTI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, termasuk meminta dokumentasi resmi hasil rapat, menyampaikan keberatan kepada pimpinan DPRD, serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait proses penyelesaian sengketa hubungan industrial. FSPTI juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan jalur kelembagaan yang tersedia.
Pimpinan sidang DPRD Kabupaten Batanghari disebut telah memberikan kesempatan untuk menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 10/08/2026, sementara seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar persoalan hubungan industrial yang melibatkan pekerja bongkar muat sawit dapat diselesaikan secara objektif, sesuai ketentuan hukum, dan tanpa mengabaikan kepentingan para pihak.(Syamsoel)













