Jurnal1jambi.com,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, mendapat pendampingan hukum dari FERADI WPI. Tim hukum yang diketuai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh.
Revan menegaskan, kritik atau pernyataan yang dianggap menyerang pribadi seseorang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan maupun dugaan penculikan. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan memiliki hak untuk melapor kepada kepolisian dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik hingga pengadilan.
“Jika Anda merasa tersinggung atau dicemarkan, silakan tempuh jalur hukum dengan melapor kepada kepolisian. Biarkan penyidik atau, jika berlanjut, hakim pengadilan yang menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dan sanksinya. Segala bentuk kekerasan dan tindakan yang diduga sebagai main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan,” tegas Revan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Revan menyampaikan bahwa tim hukum telah mengajukan saksi tambahan serta sejumlah data pendukung kepada penyidik Polda Banten. FERADI WPI juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dialami Uun, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat atau memerintahkan terjadinya tindakan tersebut, apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKI., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut murni ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak hukum Uun dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ia juga meminta agar nama maupun foto dirinya dan FERADI WPI tidak digunakan tanpa izin sebagai ilustrasi dalam materi publikasi yang bertujuan menyerang pihak tertentu.
“Saya menunjuk Waketum saya, Revan Pratama Wijaya, sebagai Ketua Tim Hukum FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun hingga tuntas permasalahan hukumnya. Kami fokus pada aspek hukum dan pemenuhan hak-hak Pak Uun sebagai pihak yang diduga menjadi korban tindak pidana,” ujar Donny.
FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan penyidik Polda Banten serta prinsip praduga tak bersalah. Donny juga menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan berimbang, karena pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.













