Jurnal1jambi.com,- Dugaan praktik produksi dan peredaran oli palsu bermerek terkenal kembali mencuat di Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan penelusuran lapangan, sejumlah produk yang diduga menggunakan merek terkenal, di antaranya MPX 1, MPX 2, Mesran Pertamina, Federal, serta merek lainnya, disebut diproduksi di wilayah Kota Jambi dan kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahan baku yang diduga digunakan dalam proses produksi berasal dari olahan oli dalam drum bermerek tertentu yang kemudian diduga dicampur dengan bahan lain. Aktivitas produksi tersebut disebut-sebut melibatkan pihak berinisial “End” di wilayah Kota Jambi, sementara produk yang diduga palsu itu disebut telah beredar tidak hanya di dalam kota, tetapi juga menjangkau wilayah Sungai Lilin, Singkut, Kerinci, hingga sejumlah daerah di luar Jambi.
Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui penyelidikan maupun pemeriksaan laboratorium, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait penggunaan merek tanpa hak dan perlindungan konsumen. Ketentuan mengenai pelanggaran merek diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sementara UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, kondisi, atau informasi sebagaimana yang dinyatakan pada barang dan/atau kemasannya.
Dugaan peredaran oli palsu juga bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Jika produk yang dipasarkan ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya, konsumen berpotensi mengalami kerugian akibat membeli barang yang tidak sesuai dengan informasi atau merek yang ditawarkan, sementara penggunaan pelumas yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga dapat berdampak terhadap kinerja dan kondisi mesin.
Persoalan menjadi semakin serius apabila dugaan distribusi tersebut benar-benar menjangkau lintas wilayah. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri secara menyeluruh rantai pasok, mulai dari sumber bahan baku, lokasi produksi, pengemasan, penyimpanan, jaringan distribusi, hingga titik penjualan, sehingga apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya tidak berhenti pada pelaku di tingkat tertentu saja.
Secara hukum, dugaan penggunaan merek terdaftar tanpa hak dan perdagangan barang dengan merek palsu dapat masuk dalam ranah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara dari sisi perlindungan konsumen, dugaan peredaran produk yang tidak sesuai dengan standar atau informasi yang diberikan kepada konsumen dapat menjadi perhatian berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999. Penerapan pasal secara konkret tentu bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, status merek, serta fakta hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan produksi dan peredaran oli palsu tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak, sebab jika terbukti, persoalannya bukan sekadar soal perdagangan barang palsu, melainkan menyangkut perlindungan konsumen, potensi kerugian ekonomi, serta kepastian hukum dalam menjaga hak pemilik merek dan masyarakat sebagai pengguna.













