Jurnal1jambi.com,- Kepolisian Sektor Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, mencatat sebanyak 15 kasus tindak pidana yang ditangani selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 10 perkara berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Data tersebut disampaikan Kapolsek Maro Sebo IPTU Irpantri, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA S.S.P. Lumban Tobing, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada 17/06/2026. Menurutnya, capaian penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Maro Sebo.

IPDA S.S.P. Lumban Tobing menjelaskan bahwa jajaran Polsek Maro Sebo terus melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain fokus pada penanganan perkara, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap maraknya kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang kerap merugikan masyarakat. Karena itu, warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak kriminal. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga dinilai mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sejak dini.

Melalui patroli rutin dan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, Polsek Maro Sebo berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sebab keberhasilan menciptakan keamanan bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kejahatan sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

share this :