Jurnal1jambi.com,- Polemik dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP Herawan Prasetyo Budi, kembali memantik sorotan publik. Rabu 27/05/2026, Mochammad Arifin selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI meluapkan kekecewaannya terhadap jalannya sidang disiplin Propam yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan bagi pelapor dan korban.

Arifin menilai proses sidang disiplin yang digelar di Polresta Surakarta pada Selasa 26/05/2026 berlangsung janggal sejak awal. Ia mengaku jadwal sidang diinformasikan secara mendadak, hanya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha, sehingga dirinya yang berdomisili di Jawa Timur kesulitan hadir secara langsung dalam proses persidangan etik tersebut.

“Sidang terkesan malah memojokkan pelapor dan saksi. Saya kecewa berat, karena yang kami harapkan adalah penegakan disiplin yang objektif, bukan pembelaan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujar M. Arifin. Ia bahkan menyebut fenomena “percuma lapor polisi” kini berubah menjadi “percuma lapor Propam” lantaran korban dinilai belum memperoleh rasa keadilan secara utuh.

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar AD 1346 QP di wilayah Surakarta pada 11/10/2025 oleh sejumlah orang yang mengaku debt collector. Dalam perkembangan perkara, SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi yang menyeret nama AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan area Polsek sebagai lokasi penitipan kendaraan hasil eksekusi liar yang disebut-sebut melibatkan oknum debt collector.

Di tengah derasnya kritik terhadap integritas penegakan disiplin internal, perkara ini menjadi ujian serius bagi wajah reformasi institusi kepolisian. Sebab ketika ruang pengaduan publik mulai diragukan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama satu oknum, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

share this :