Jurnal1jambi.com,- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi pada 04/05/2026. Aksi ini menuntut penegakan hukum dan transparansi atas dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di tepi Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Dalam orasinya, Ketua JARI, Wandi, menyebut gudang tersebut diduga beroperasi atas nama PT Merah Putih Petrogas yang beralamat di Batam. Ia mendesak Polda Jambi segera menurunkan tim investigasi, termasuk mengusut kemungkinan adanya unsur pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.

“Gudang BBM ilegal ini diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Wandi dalam aksinya.

Selain penindakan hukum, JARI juga menuntut adanya langkah konkret untuk memulihkan lingkungan yang terdampak. Aktivitas ilegal di kawasan aliran sungai dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.

Tekanan publik pun diperkuat dengan ultimatum aksi lanjutan jika tuntutan tidak direspons. JARI menyatakan akan kembali turun ke jalan pada Kamis mendatang sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus ini.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan energi ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian integritas penegakan hukum. Ketika dugaan pembiaran mencuat, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

share this :