Jurnal1jambi.com,- Kekecewaan mendalam disampaikan Hairil Tami, pelapor dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Hingga 04/05/2026, laporan yang telah bergulir sejak September 2025 dinilai berjalan lambat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hairil mengaku telah berulang kali meminta perkembangan perkara, namun tidak mendapat respons memadai dari penyidik. Bahkan, upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp hingga surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, disebut belum mendapatkan balasan.

“Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu?” ujar Hairil dengan nada kecewa saat ditemui awak media.

Kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala. Ia menyebut, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“SP2HP adalah hak pelapor dan instrumen penting dalam memastikan proses hukum berjalan terbuka. Jika komunikasi tersumbat, wajar publik mempertanyakan profesionalisme,” tegas Donny, seraya menunjukkan bukti komunikasi yang telah dikirimkan kepada penyidik sejak April 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit II Harda maupun jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan perkara tersebut. Ketika akses informasi tersendat, yang tergerus bukan hanya waktu tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

share this :