Jurnal1jambi.com,- Aktivitas ilegal logging diduga terjadi di kawasan hutan konservasi Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 24/05/2026. Praktik pembalakan liar itu disebut berlangsung di Ring 1 dan Ring 2 kawasan hutan PT WKS, dengan dugaan keterlibatan oknum security perusahaan yang membantu meloloskan kendaraan pengangkut kayu ilegal keluar masuk area konsesi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku menggunakan kendaraan angkut untuk membawa hasil kayu dari dalam kawasan hutan secara sistematis. Dugaan keterlibatan oknum pengamanan perusahaan memperlihatkan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang menyentuh integritas pengawasan di kawasan konservasi.
“Kalau benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, maka ini bukan lagi soal pencurian kayu semata, tetapi ancaman nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup,” ujar seorang aktivis lingkungan di Jambi yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Ia menilai negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak hutan demi kepentingan segelintir pihak.
Masyarakat sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan kawasan hutan dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Di tengah meningkatnya ancaman krisis ekologis, hutan yang semestinya menjadi benteng perlindungan justru diduga dibobol oleh praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Secara hukum, praktik ilegal logging jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan adanya tanggung jawab pidana terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara terorganisir.
Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: bagaimana mungkin kayu ilegal bisa keluar masuk kawasan konservasi tanpa ada mata yang melihat dan telinga yang mendengar? Hutan kerap dijaga dengan slogan, tetapi terlalu sering dikalahkan oleh kompromi dan pembiaran. Ketika aparat dan pengawas kehilangan ketegasan, maka yang tumbang bukan hanya pohon-pohon di hutan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (RB)











