Jurnal1jambi.com,- Tim FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan mendampingi klien berinisial BLG dalam penyampaian aduan di Polsek Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu 23/05/2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang disebut memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pendampingan itu, hadir Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti bersama jajaran tim hukum, di antaranya Basriyanto dan David Agus Winoto. Kehadiran tim advokat tersebut disebut sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap klien dalam proses penyampaian laporan dan penyerahan alat bukti awal kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan David Agus Winoto, seluruh berkas aduan beserta alat bukti pendukung telah diterima oleh bagian Sium Polsek Mranggen dan pelapor telah memperoleh tanda terima resmi. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat aparat kepolisian dalam menerima pengaduan yang diajukan pihaknya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh sejumlah aspek hukum sekaligus, mulai dari ketentuan pidana umum hingga regulasi terkait konten elektronik dan pornografi. Penanganan perkara semacam ini dinilai membutuhkan kehati-hatian aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin terbuka, persoalan yang menyangkut ranah privat kerap berkembang menjadi perkara hukum dengan dampak sosial luas. Karena itu, proses pembuktian dan penegakan hukum dituntut tidak hanya berpijak pada aturan, tetapi juga menjaga kehormatan serta hak setiap pihak yang terlibat.

Pendampingan hukum yang dilakukan tim advokat dalam perkara ini menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hak warga negara di hadapan hukum. Pada akhirnya, publik menanti bagaimana proses penanganan perkara berjalan secara transparan, adil, dan mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.

share this :