Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan pengosongan rumah secara paksa yang ditangani Polres Bogor. Kasus yang dilaporkan kliennya, Ferdinand Oma, sejak 2023 itu dinilai berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, meski perkara masih tercatat “on progress” dalam sistem informasi kepolisian.
Ketegangan memuncak usai Harriani bersama tim kuasa hukum dipertemukan dengan pihak terlapor oleh penyidik Unit 3 Reskrim Polres Bogor pada Jumat, 22/05/2026. Dalam pertemuan tersebut, Harriani mengaku melihat adanya sikap yang dinilai tidak transparan, terutama terkait tidak pernah diperlihatkannya secara resmi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada korban maupun kuasa hukum.
“Kami sangat kecewa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Klien kami mencari keadilan sejak 2023, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Harriani Bianca Daryana kepada awak media. Ia bahkan menduga adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan karena mediasi yang sebelumnya dijanjikan dinilai berjalan stagnan dan tidak objektif.
Kasus ini bermula ketika Ferdinand Oma membeli rumah di Perumahan Tenjo City, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada September 2020. Persoalan muncul pada Mei 2023 saat rumah dalam keadaan kosong dan sekitar 15 orang disebut mendatangi lokasi, membobol gerbang, merusak pintu, hingga mengeluarkan barang-barang pribadi dari dalam rumah yang diduga berkaitan dengan sengketa tunggakan cicilan rumah.
Merasa dirugikan, Ferdinand melaporkan YL selaku Direktur Utama PT Bumi Waringin Indonesia ke Polres Bogor melalui laporan polisi Nomor LP/B/1626/IX/2023/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Selain itu, perkara tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 167 KUHP terkait memasuki rumah tanpa izin pemilik.
Atas perkembangan perkara yang dinilai janggal, DPD FERADI WPI DKI Jakarta memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa praperadilan dan pelaporan ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun maladministrasi. Harriani menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara bersih, transparan, dan berintegritas, sebab ketika kepercayaan publik terhadap hukum runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga wibawa negara di mata masyarakat.











