Jurnal1jambi.com,- Arry Febriana, S.E., resmi menyatakan diri maju sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, untuk periode 2026–2034. Mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi RW 14, 15, 19, 20, 23, 24, 26, 27, 29, serta kawasan Komplek Permata Biru, Arry membawa gagasan tentang desa yang maju, transparan, dan sejahtera melalui penguatan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat.
Dalam keterangannya pada Jumat, 22/05/2026, Arry menegaskan pencalonannya bukan sekadar untuk mengisi posisi formal di pemerintahan desa. Ia ingin menjadikan BPD sebagai jembatan yang kuat antara masyarakat dan pemerintah desa, dengan prinsip “Aspirasi Didengar, Kinerja Diawasi, Desa Maju Bersama” sebagai arah utama perjuangannya.
Visi yang diusung Arry menitikberatkan pada lahirnya BPD yang profesional, aspiratif, dan mampu bermitra secara sehat dengan pemerintah desa. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar slogan politik, melainkan kebutuhan mendasar agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintahan desa yang terbuka dan berpihak pada kepentingan warga.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Arry membawa lima misi utama, mulai dari menampung aspirasi masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, hingga mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi harmonis antar lembaga desa agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan demi kepentingan bersama.
Arry mengaku memahami karakter dan kebutuhan masyarakat di wilayah Dapil 6 yang dinilainya memiliki potensi besar sekaligus tantangan beragam. Karena itu, ia berjanji setiap aspirasi warga, sekecil apa pun, akan dicatat dan diperjuangkan agar tidak berhenti hanya sebagai keluhan tanpa penyelesaian.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola desa yang bersih dan terbuka, kehadiran figur muda dengan gagasan partisipatif menjadi perhatian tersendiri. Kontestasi BPD kini tak lagi dipandang sekadar urusan administratif desa, melainkan ruang penting bagi lahirnya pengawasan publik dan pembangunan yang benar-benar berpijak pada kebutuhan warga.











