Jurnal1jambi.com,- Subur Jaya Lawfirm- FERADI WPI kembali menunjukkan peran advokasinya dalam kasus dugaan tindak pidana cek kosong yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP. Pada Selasa, 25/11/2025, tim hukum hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk mendampingi korban yang mengalami kerugian lebih dari lima miliar rupiah. Langkah ini menandai upaya serius korban mencari keadilan setelah berbagai pendekatan persuasif tak membuahkan hasil.

Kronologi dugaan penipuan tersebut merujuk pada Pasal 378 KUHP yang menjerat siapa pun yang dengan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang ataupun memberikan hutang. Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara menjadi dasar tindak lanjut hukum yang kini ditempuh oleh korban. Sebelumnya, somasi dan mediasi telah berkali-kali dilakukan oleh tim hukum Subur Jaya Lawfirm, namun terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

Ketua Tim Pendampingan, David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya diminta kembali oleh penyidik pada Senin mendatang untuk melengkapi berkas aduan. Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dari penguatan bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. “Kami siap mengikuti semua tahapan agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menilai pelayanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berjalan baik dan responsif. Ia menegaskan bahwa bukti penerimaan aduan menjadi kepastian awal bahwa laporan korban telah masuk dalam sistem penegakan hukum yang resmi dan dapat ditindaklanjuti. “Ini adalah langkah awal menuju keadilan substantif yang kami perjuangkan,” tegas Donny.

Pendampingan tersebut turut menjadi ruang belajar bagi para peserta magang Subur Jaya Lawfirm. Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang kini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan organisasi yang memberikan kesempatan langsung untuk menyaksikan proses pendampingan di tingkat kepolisian. Sebanyak tujuh peserta magang turut hadir, menandai komitmen firma hukum tersebut dalam regenerasi advokat muda.

Usai proses pelaporan, rombongan tim hukum melakukan diskusi internal sembari makan siang di Resto Coffee Bean Tea Leaf, Pacific Place Jakarta Selatan. Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, menutup pernyataannya dengan refleksi lugas: “Puji syukur seluruh proses berjalan lancar. Harapan kami sederhana namun tegas keadilan harus hadir bagi korban.”

share this :