Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya pada 29/04/2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya terlibat kasus pencurian di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada 16/02/2026 sekitar pukul 09.30 WIB di RT 41 Desa Kasang Pudak. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Teguh Santiko, S.H., M.H., tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah makan.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian. Proses penangkapan berlangsung cepat sebagai bagian dari respons atas informasi masyarakat yang masuk.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterlibatan pelaku dalam peristiwa pencurian yang dilaporkan sebelumnya.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., melalui Kanit Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.











