Jurnal1jambi.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas, pada 28/04/2026 di Gedung Pertemuan BPKAD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta bendahara pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran peserta lintas perangkat daerah ini ditujukan untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap aturan baru yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan pentingnya kesamaan persepsi terkait tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
“Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap pengeluaran perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Tertib administrasi harus menjadi bagian dari budaya kerja,” ujarnya di hadapan peserta.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses administrasi keuangan. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan dan pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi teknis terkait implementasi peraturan serta ruang diskusi bagi peserta. Interaksi ini menjadi sarana untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berpotensi menimbulkan kendala di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas laporan keuangan daerah dalam proses pemeriksaan oleh BPK maupun APIP.











