Jurnal1jambi.com,— Jambi — Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di wilayah Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jambi bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Ujung Jabung masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik tidak main-main dan akan bekerja secara transparan,” ujar Noly.

Menurut Noly, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, hingga pihak pertanahan.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jambi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak agraria dan pertanahan serta melibatkan ahli keuangan negara atau auditor guna menghitung besaran potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Noly juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat Jambi agar proses penyidikan berjalan lancar dan dapat segera menemukan titik terang. “Mohon doa dari masyarakat Jambi agar pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi berjalan lancar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah Pelabuhan Ujung Jabung. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. (Noval)

share this :