Jurnal1jambi.com,— Karawang – Sebuah keluarga tamu di Hotel Mercure Karawang diduga mengalami insiden membahayakan nyawa akibat informasi yang menyesatkan dari pihak hotel saat alarm kebakaran berbunyi dan asap masuk ke area kamar serta tangga darurat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi (10/1/2026) sekitar pukul 08.00–09.00 WIB.
Korban, Sy Suwanto, S.H., bersama istri dan dua anaknya yang berusia 6 dan 8 tahun, saat itu menginap di kamar Suite Executive 1202 lantai 12. Ketika alarm kebakaran berbunyi berulang kali, korban menghubungi resepsionis hotel dan mendapat jawaban bahwa kondisi dinyatakan aman serta akan dilakukan pengecekan. Namun, alarm kembali berbunyi dan aroma asap mulai masuk ke kamar, sementara pihak resepsionis tidak lagi merespons panggilan.
Merasa terancam dan tanpa arahan evakuasi dari petugas hotel, keluarga tersebut memutuskan menyelamatkan diri secara mandiri melalui tangga darurat. Sepanjang proses evakuasi dari lantai 12 hingga lantai 1, tidak ditemukan satu pun petugas hotel atau keamanan yang memberikan bantuan maupun arahan.
Dalam kondisi panik, anak pertama korban terjatuh di sekitar lantai 9 dan mengalami memar di bagian lutut serta siku, sementara anak kedua mengalami ketakutan berat. Istri korban yang sedang hamil 34 minggu mengalami kelelahan ekstrem dan syok setelah mencapai lantai dasar.
Setibanya di lantai 1, keluarga justru mendapati area bekas kebakaran dengan lantai tergenang air dan sisa serbuk alat pemadam api. Setelah diarahkan ke lobi melalui jalur lain, korban mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak manajemen hotel, meskipun telah menyampaikan keluhan atas kejadian tersebut.
Akibat insiden ini, istri korban mengalami kontraksi dini dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS Permata Karawang. Keluarga menyebut tawaran bantuan medis dari pihak hotel dilakukan di ruang publik dan dinilai sebatas pencitraan, sehingga ditolak karena dianggap tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab.
Perkara ini kini dikawal oleh tim hukum dari FERADI WPI. Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., meminta insan pers yang tergabung dalam Organisasi Media KAWAN JARI turut mengawal kasus ini agar hak dan keadilan korban dapat ditegakkan.











