Jurnal1jambi.com,- Jambi, 02/07/2026 – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kilogram tembaga di sebuah gudang besi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial Hotni (24) diamankan setelah diduga mencuri 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp95 juta.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang besi di Jalan Kenali Besar, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat melakukan pengecekan gudang pada 22/12/2025 dan mendapati sejumlah karung berisi tembaga serta kuningan yang disimpan di dalam kontainer terkunci telah hilang, sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Jelutung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Hotni kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada 02/07/2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Penanganan perkara juga diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang menyasar aset maupun barang bernilai ekonomi tinggi.
Saat ini, penyidik Polsek Jelutung masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tindak pidana tidak hanya berakhir pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keamanan membutuhkan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang kejahatan dapat diungkap dan dicegah sejak dini.













