Jurnal1jambi.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kabupaten Bogor resmi dilantik oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, di Kabupaten Bogor, pada 05/07/2026. Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran organisasi advokat yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam pelantikan tersebut, Roso Pengayubagyo Widiyoraharjo dipercaya sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor bersama jajaran pengurus lainnya. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperluas jangkauan organisasi melalui penguatan pendidikan advokat, bantuan hukum, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan awal dari amanah besar untuk menghadirkan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. “Saya berharap DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, meningkatkan kualitas advokat, serta menjaga marwah profesi melalui integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor, Roso Pengayubagyo Widiyoraharjo, menyampaikan komitmennya untuk menjadikan program bantuan hukum gratis (pro bono murni) sebagai prioritas utama organisasi. Menurutnya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap berhak memperoleh pendampingan hukum tanpa dipungut biaya sebagai wujud nyata keadilan yang dapat diakses oleh semua kalangan.
Komitmen tersebut juga akan diperkuat melalui berbagai program peningkatan kapasitas advokat, pengembangan pelayanan bantuan hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swasta, dan unsur masyarakat. Langkah itu dinilai penting agar kehadiran organisasi benar-benar memberi manfaat nyata sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Pelantikan DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berdiri di atas aturan, tetapi juga harus berpijak pada keberpihakan terhadap keadilan dan kemanusiaan. Ketika akses terhadap bantuan hukum semakin terbuka, maka cita-cita menghadirkan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat akan semakin mendekati kenyataan.













