Jurnal1jambi.com,- Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyatakan akan mengawal secara serius penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Uun/Fam Fuk Tjhong. Pernyataan tersebut disampaikan di Semarang pada 19/07/2026, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta sejumlah sertifikasi profesi, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Sebagai langkah konkret, Donny Andretti menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., sebagai ketua tim hukum yang akan membentuk tim khusus untuk mengawal perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila berlanjut ke pengadilan. “Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Apabila melalui proses hukum terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Revan Pratama Wijaya menegaskan tim hukum akan fokus memastikan hak-hak korban terlindungi dan mengawal seluruh tahapan proses hukum secara objektif. Ia juga menyatakan tim akan mengupayakan pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat melalui mekanisme hukum yang sah, seraya menegaskan bahwa penentuan tanggung jawab pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti.
FERADI WPI berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Organisasi itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum masih berlangsung.
Kasus ini kini berada dalam perhatian internal FERADI WPI yang menyatakan siap mengawal setiap tahap penanganannya. Meski demikian, dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













