Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Adv. Donny Andretti, menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dugaan penculikan, dan dugaan perampasan telepon genggam yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada 19/07/2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, sementara perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut keterangan korban dan kuasa hukumnya, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 18/07/2026, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Korban menduga insiden tersebut berkaitan dengan aktivitasnya menyampaikan kritik terhadap pelayanan kesehatan dan rumah sakit daerah. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.
Donny Andretti mengatakan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Adv. Revan Pratama Wijaya untuk membentuk tim hukum khusus yang bertugas mengawal seluruh proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan apabila berlanjut ke pengadilan. “Kami akan mengawal proses hukum ini secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah didatangi puluhan orang di kediamannya. Ia mengklaim sempat dipukul, ditendang, diinjak, kemudian dibawa ke lokasi lain dan mendapat tekanan untuk menandatangani dokumen perdamaian. Keterangan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini sedang didalami penyidik Polda Banten.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, menyatakan timnya akan mengawal penyelidikan secara menyeluruh serta meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak membenarkan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang, namun setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini tetap harus dipandang sebagai klaim yang akan diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.













