Jurnal1jambi.com,- Dugaan pengeroyokan, penganiayaan, penculikan, dan perampasan telepon genggam yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, kini tengah ditangani Polda Banten. Laporan resmi tersebut diterima pada 19/07/2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, sementara perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan itu, berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, diduga terjadi pada Sabtu, 18/07/2026, di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Korban mengaku didatangi puluhan orang, kemudian mengalami pemukulan, tendangan, serta dibawa secara paksa ke lokasi lain. Ia juga menyatakan telepon genggamnya dirampas dan mendapat tekanan untuk menyampaikan permintaan maaf. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya hingga ada hasil penyidikan.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga selesai. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny. Senada, Ketua Tim Investigasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan tim hukum akan terus mengawal penyelidikan agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ketua Umum JARI, Wandi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang dialami korban. “Kami dari JARI mengecam segala bentuk dugaan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mendesak Polda Banten mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal JARI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai hukum, sementara seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. JARI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :