Jurnal1jambi.com,- Polemik ketenagakerjaan yang menyeret nama PT ABM Group Indonesia, pengelola usaha kuliner “Cobek Panas Menantu”, mencuat ke ruang publik usai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama LBH Makalam Justisia pada 23/05/2026. Seorang pekerja bernama Jodi disebut mengalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, LBH Makalam Justisia mengungkap dugaan tindakan tidak manusiawi yang dialami kliennya saat terjadi perselisihan di tempat kerja. Peristiwa disebut bermula ketika Jodi terlambat masuk kerja karena membantu persiapan pernikahan keluarganya, hingga berujung cekcok dengan pihak manajemen. Situasi kemudian memanas dan memunculkan tudingan adanya tindakan pemaksaan yang dinilai mencederai martabat pekerja.
Direktur LBH Makalam Justisia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. LBH juga meminta agar ijazah milik pekerja dikembalikan tanpa syarat, disertai penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT ABM Group hadir dalam RDP dan menyampaikan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang. Manajemen menyebut pihak internal telah melakukan komunikasi dengan jajaran operasional dan berupaya membuka ruang mediasi dengan pekerja yang bersangkutan, namun proses tersebut disebut belum menemukan titik temu.
Komisi IV DPRD Kota Jambi menerima berbagai masukan yang disampaikan dalam forum dan mendorong pengawasan lebih lanjut terhadap kepatuhan ketenagakerjaan di sektor usaha. Selain itu, muncul pula usulan agar pemerintah daerah memperkuat regulasi terkait perlindungan pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi hubungan kerja. Di baliknya ada martabat, hak, dan rasa aman pekerja yang wajib dijaga. Ketika ruang kerja berubah menjadi ruang tekanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pekerja, tetapi juga wajah keadilan sosial di tengah masyarakat.











