Jurnal1jambi.com,- Warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar musyawarah desa besar yang dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, para ulama, cendekiawan, tetua adat, serta ratusan warga. Dalam forum itu, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap SK TOL 358 Tahun 1992 dan SK TOL 13 Tahun 1997, yang selama ini digunakan oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar dan memortalkan akses jalan desa maupun jalan kabupaten.

Musyawarah yang digelar pada Kamis, 20 November 2025 itu merupakan buntut dari kasus berkepanjangan selama enam tahun terakhir. Warga mendesak solusi tegas atas dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sabki dan sejumlah rekannya terhadap warga khususnya di RT 01. Situasi yang berlarut-larut ini mendorong masyarakat menuntut kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak mereka.

Kepala Desa Tarikan, Datuk Amin, dalam sambutannya menegaskan perlunya gerakan bersama untuk menghentikan praktik pungli di wilayah mereka. Ia menuding dua SK TOL tersebut telah disalahgunakan oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk memungut uang, bahkan memanen sawit di wilayah yang mereka klaim tanpa dasar hukum yang sah. Ia menekankan bahwa sejumlah putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, telah menyatakan SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memiliki legal standing.

Datuk Amin juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk segera memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi atau tekanan pihak tertentu. “Kami ingin keadilan tanpa tebang pilih,” ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Agraria agar kedua SK TOL tersebut dibatalkan secara resmi guna menghentikan penyalahgunaan yang telah meresahkan warga.

Dalam forum yang sama, Datuk Amin mendesak penyidik segera menangkap terduga pelaku utama. Ia menyebut A.S. sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas tindakan premanisme dan tindakan intimidatif yang membuat Desa Tarikan tidak kondusif dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai tindakan tersebut telah mengancam stabilitas keamanan dan kerukunan warga.

Suwardi, salah satu warga yang melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, menyatakan bahwa langkahnya semata-mata demi keadilan bagi seluruh masyarakat Desa Tarikan. Ia mengungkapkan bahwa pungli yang bertahun-tahun terjadi telah menimbulkan tekanan psikologis, ekonomi, dan sosial bagi warga. Suwardi berharap suara desa dapat didengar aparat hukum hingga tingkat pusat untuk membongkar jaringan mafia tanah yang diduga merasa kebal hukum.

Dalam wawancara dengan wartawan, Datuk Amin menegaskan kembali permintaan agar kepolisian dan pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret. Ia berharap penyelesaian cepat agar konflik tidak berkepanjangan dan kehidupan sosial Desa Tarikan dapat kembali tenang, rukun, dan aman.

share this :