Jurnal1jambi.com,— Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut pemerintah daerah “wajib” bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memantik gelombang kritik dari kalangan jurnalis nasional. Bagi banyak insan pers, diksi “wajib” bukan sekadar pilihan kata, tetapi sinyal adanya upaya intervensi halus terhadap kebebasan organisasi profesi wartawan di Indonesia. Kalimat yang tampak administratif itu menyentuh urat nadi demokrasi yaitu kebebasan berekspresi dan berorganisasi tanpa tekanan kekuasaan.

Plt. Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ir. Herry Budiman, menilai diksi “wajib” mencerminkan mentalitas kontrol yang tak sejalan dengan semangat reformasi. Pemerintah, katanya, seharusnya menjadi fasilitator, bukan penentu tunggal arah organisasi profesi. “Diksi ‘wajib’ itu berbahaya, karena menggiring makna seolah negara berhak menentukan siapa yang sah disebut wartawan,” tegas Herry. Pernyataan tersebut seolah membawa kita mundur ke era ketika kebebasan pers masih harus meminta izin pada kekuasaan.

Secara hukum, arah kebijakan semacam itu juga problematik. Kebebasan berserikat dan berorganisasi sudah diatur jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mengarahkan kerja sama secara eksklusif hanya kepada satu organisasi, bukan saja berpotensi diskriminatif, tetapi juga menegasikan eksistensi organisasi lain seperti AJI, IJTI, SMSI, maupun SWI yang turut menjaga marwah kebebasan pers. Negara tidak boleh menjadi wasit yang ikut bermain di lapangan.

Akademisi sekaligus Kabid Diklat dan Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, menilai pernyataan Komdigi Meutya Hafid bisa menciptakan jurang baru dalam komunitas pers. “Jika ini dibiarkan, publik bisa menganggap hanya satu organisasi yang diakui pemerintah. Ini preseden buruk yang menormalisasi ketimpangan,” ujarnya. Menurut Imam, Dewan Pers perlu segera turun tangan untuk memberi klarifikasi agar ruang pers nasional tidak terpecah oleh tafsir kekuasaan.

Nada kritik lebih keras datang dari pendiri SWI, Maryoko Aiko. Ia menyebut pernyataan Komdigi sebagai bentuk arogansi kebijakan publik yang berpotensi melanggar etika jabatan. “Jika Pemda diarahkan ‘wajib’ bekerja sama hanya dengan satu organisasi, itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang bahkan indikasi Tipikor,” tegasnya. Maryoko menilai, pemerintah harus menjaga netralitas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan pers karena di sanalah integritas kekuasaan diuji.

Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang. Karena itu, tugas pemerintah bukan memilih siapa yang layak bekerja sama, tetapi menjamin agar setiap organisasi wartawan memiliki akses yang sama untuk berkontribusi. Monopoli organisasi pers, dalam bentuk apa pun, adalah langkah mundur bagi demokrasi. Pembinaan pers semestinya bersifat inklusif, menumbuhkan ekosistem yang sehat, bukan menutup ruang bagi pihak lain.

Sekber Wartawan Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan pers nasional hanya dapat terwujud melalui kolaborasi lintas organisasi, dengan prinsip profesionalisme dan verifikasi, bukan sentralisasi. “Kerja sama boleh, tapi jangan dijadikan kewajiban tunggal,” ujar Herry Budiman menutup pernyataannya. Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan bukan pers yang tunduk pada kekuasaan, melainkan yang berdiri sejajar dengannya.

share this :