Jurnal1jambi.com,- Adv. Aris Carmadi, S.H., C.PC., selaku Koordinator sekaligus Kuasa Hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), secara resmi meminta dukungan dari Ketua Umum Forum Ekonomi Rakyat Advokat Indonesia Wadah Pengacara Indonesia (FERADI WPI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.
Permintaan dukungan ini disampaikan pada Kamis, 11 September 2025, melalui komunikasi resmi antara keduanya. Dalam pertemuan awal tersebut, diputuskan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai strategi hukum bersama akan digelar pada 29 September 2025 mendatang di Karanganyar.
Menurut Aris Carmadi, para korban BLN saat ini menghadapi kesulitan berat. Dana yang mereka setorkan tidak dapat dicairkan, sehingga memicu kegagalan pembayaran kewajiban finansial. Kondisi ini mengakibatkan lima rumah klien dipasang plang lelang, sepuluh rumah menerima Surat Peringatan (SP) III, serta 30 mobil dan lebih dari 100 sepeda motor terpaksa dikembalikan ke pihak leasing.
“Banyak uang yang masuk ke Koperasi BLN tidak bisa dicairkan. Akibatnya, klien kami tidak mampu mengangsur kewajibannya. Karena itu, kami meminta dukungan penuh dari Bapak Ketum Adv. Donny Andretti untuk memperjuangkan hak-hak korban,” ujar Aris Carmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat. “Kami, FERADI WPI, siap mendukung maksimal langkah hukum yang ditempuh. Dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas Donny.
Pertemuan lanjutan pada akhir September diharapkan melahirkan langkah konkret yang mampu memberi kepastian hukum serta keadilan bagi para korban. Kasus Koperasi BLN ini menjadi sorotan, sebab dampak finansial yang ditimbulkannya telah merugikan banyak anggota masyarakat.











