Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan terkait surat edaran penghentian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Rapat dengar pendapat ini digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.

Layanan SKTM yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bertujuan meringankan beban biaya pengobatan masyarakat kurang mampu di fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit. Penghentian layanan tersebut menuai sorotan karena dinilai berdampak langsung pada warga tidak mampu yang sangat membutuhkan bantuan medis.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, menyatakan keprihatinannya atas keputusan penghentian SKTM. Menurutnya, masih banyak masyarakat Jambi yang sangat menggantungkan akses layanan kesehatan pada SKTM.

“Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda dalam rapat tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tidak semua biaya pengobatan dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik yang berbayar maupun yang gratis. Ia mencontohkan kasus penyakit tertentu yang tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS.

“Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya atau penyebabnya. Misalnya, jika seseorang dianiaya oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Dalam kasus seperti ini, SKTM dapat menjadi solusi,” tegas Juwanda.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kamal Siregar, serta anggota komisi lainnya seperti Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi beserta beberapa kepala bidang.

share this :