Jurnal1Jambi.Com-Masih ingat dengan berita beberapa waktu yang Silam. Adanya berita supplier Pupuk asal Palembang yang merasa Di Tipu, Melalui Wawancara Tim jurnal1 Pada Hari Kamis(4/4/2024)Mamat Menceritakan Kronologisnya “ini lanjutan berita yang masih terkait dengan seorang Diduga Anggota Bayangkari yang diduga Tersandung Masalah “Penipuan” Dan Berujung akan Di bawa ke ranah Hukum melalui jalur Propam.
Korban “Mamat” dengan dilengkapi dengan Bukti -bukti yang cukup serta di ikuti oleh lebih dari dua Orang saksi tanpa Ragu melaporkan “Li” yang merupakan Istri dari anggota Polri ( FN ) Diduga Melakukan Tindak PIDANA 378.
Adapun kronologis Singkat yang di Laporkan “Berawal dari Tahun 2023 Mamat di ajak Oleh” Li” untuk menjalankan uang untuk kepentingan Bisnis Pinjaman Pribadi kebeberapa Ibu Rumah tangga. Semula Mamat tidak mau namun dikarenakan Propaganda dan Berbagai Trik memberikan kepercayaan maka Mamat mencoba Dua Bulan. Melihat sikon dan gelagat yang tidak baik akhirnya Mamat memutuskan menarik dana Modal saja tanpa Fee dan Lain- lain.
Sejak itu” Li” mulai mengulur waktu dengan Berbagai macam Alibi dan Alasan. Secara Perlahan Mamat meminta bantuan pihak ketiga menelusuri.latar belakan dan alamat “Li “,dan kecurigaan semakin mencuat setelah bertemu dengan beberapa pihak yang juga Merupakan Korban Dari Bisnis Tak jelas Anggota Banyangkari ini.
Sejak itu “Li”selalu ingkar dan Mangkir dari janji nya untuk mengembalikan uang. Dengan janji menunggu kredit Suami yang belum caer. Uang arisan yg belum dapat pinjaman teman yang belum di terima dan banyak lagi alasan yang semakin membuat Gerah pihak Mamat.
Atas dasar itu Kuasa Hukum Mamat menyarankan Untuk segera Membuat LP dan konsultasi dengan pihak Yang berewang. Adapun Dari pihak Terlapor “Li ” selalu membuat kata kata saya punya itikad baik namun tidak jarang HP saudari Li di NonAktifkan. Sehingga pada Saat berita ini diturunkan sudah lebih dari dua orang saksi yang di bawa dan diminta keterangan. Salah satu nya mantan RT dan Ayah seorang warga dengan panggilan Ayah Arkan.
Pihak Mamat meminta dan berharap saudari “Li” segera di Proses di Jalur HUKUM meskipun pada dasarnya “Li” merupakan seorang Anggota Bayangkari. Karena melalui Kuasa Hukum Mamat mengatakan tidak Ada Orang yang kebal hukum jika bukti dan semua saksi sudah memberi dan diminta Keterangannya. Adapun nilai Kerugian memang Rp.7 .000 000,- (Tujuh juta Rupiah) namun rasa sakit hati dan kerugian Harga diri yang dipermainkan Oleh” Li” melebihi dari segala galanya ujar nya.











