Jurnal1jambi.com.-Palembang, Diduga adanya penyimpangan penggunaan Gas LPG 3Kg bersubsidi oleh rumah makan kuliner khas Palembang “Pempek Sentosa” Milik Mangcik yang beralamatkan di jln. A. Yani Seberang Ulu II Palembang. (24/01/2024).

Dari investigasi yang di lakukan oleh team jurnal1jambi.com pada tanggal 24 Januari 2024, team menemukan dugaan adanya Tindak penyalah gunaan gas LPG 3kg bersubsidi oleh salah satu Rumah makan kuliner makanan khas Palembang yaitu “Pempek Sentosa”. Tepat di depan Kantor Pertamina pemasaran jln. A. Yani Seberang Ulu Palembang.

Dalam investigasi selama kurang lebih tiga hari oleh team jurnal1jambi.com, memastikan warung tersebut menggunakan gas LPG 3kg bersubsidi untuk di gunakan secara pribadi di dapur mereka. Untuk jumlah karyawan warung pempek tersebut sebanyak 50 orang dengan tiga cabang. Dimana setiap karyawan nya di gaji dengan rata-rata sebesar RP. 60.0000/hari.

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.(Red)

share this :