Jurnal1jambi.com,- Warga di sekitar kawasan Taman Payung, Kelurahan Pemayung, Kabupaten Batanghari, dihebohkan dengan dugaan aktivitas penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut berada tepat di depan kawasan Taman Payung dan disebut telah beroperasi cukup lama. Informasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangannya, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial JND. “Udah lama itu Mas aktivitasnya. Sering ada mobil tangki masuk keluar, apalagi malam. Katanya punya si JND,” ujar saksi kepada wartawan, Minggu (13/07/2026).

Saksi juga mengaku pernah melihat mobil tangki berwarna biru putih melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kendaraan itu diduga bertuliskan nama PT. Rajawali Mitra Sinergi. “Kami lihat sendiri tankinya warna biru putih, ada tulisannya PT. Rajawali itu. Lagi bongkar di gudang itu,” katanya. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebutkan.

Hingga berita ini disusun, belum diketahui apakah aktivitas di gudang tersebut memiliki izin resmi dari Pertamina maupun instansi terkait. Apabila kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka dapat berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut sejumlah warga, aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang di sektor migas. Mereka menilai, apabila benar kegiatan itu telah berlangsung dalam waktu yang lama, maka diperlukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan legalitas operasional gudang, asal-usul BBM, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, warga mengaku resah karena aktivitas penyimpanan BBM diduga dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Mereka khawatir risiko kebakaran maupun ledakan dapat mengancam keselamatan masyarakat. “Kami minta Polres Batanghari, Polda Jambi, dan Pertamina untuk segera cek ke lokasi. Jangan sampai meledak baru ditindak,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batanghari, Pertamina Jambi, dan PT. Rajawali Mitra Sinergi belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sementara masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan fakta yang sebenarnya melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

share this :