Jurnal1jambi.com,- Tim Kuasa Hukum DPC FERADI WPI Kota Semarang bersama Subur Jaya Lawfirm menyerahkan surat permohonan penundaan lelang kepada PT BPR Artha Nusantara Abadi terkait perkara yang melibatkan Yuliati, S.E. Penyerahan surat tersebut dilakukan pada 13/07/2026 sebagai upaya mengedepankan penyelesaian melalui dialog sebelum pelaksanaan lelang atas objek jaminan.
Tim kuasa hukum dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., didampingi Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., bersama Sriyanto, C.PFW., C.FTax., Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., dan Musriyanto, S.H. Surat bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 07/07/2026 diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi Sugeng, bagian remedial Agus Darma Brodin, serta bagian marketing Andi di kantor perusahaan di Kota Semarang.
Objek yang menjadi pokok perkara adalah rumah milik Yuliati di Jalan Dr. Suratmo No. 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, dengan luas 207 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, properti tersebut telah masuk dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang dengan batas akhir penawaran pada 11/08/2026.
Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta tiga hal kepada pihak bank, yakni penundaan pelaksanaan lelang, pemberian waktu selama delapan bulan agar debitur dapat kembali memenuhi kewajiban angsurannya, serta penghapusan bunga dan denda ketika pembayaran kembali dilakukan. Sukindar menyampaikan apresiasi atas kesediaan direksi bank menerima surat tersebut secara langsung dan berharap terbuka ruang dialog yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti menyatakan kliennya memiliki itikad untuk bertanggung jawab atas kewajibannya dan hanya memohon kesempatan serta waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT BPR Artha Nusantara Abadi terkait permohonan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.













