Jurnal1jambi.com,— Karanganyar — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, berinisial AKP H. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (20/2/2026) di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing M.A. selaku pelapor, M.Z.N., dan Y.A.P. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi kepolisian.
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Perkara etik ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernomor polisi AD 1346 QP yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Dugaan perampasan disebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector, sementara laporan pidana umumnya kini ditangani Unit Satreskrim Polresta Surakarta.
Dalam pemeriksaan Propam, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI yang dipimpin Advokat D.A. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Salah satu saksi sekaligus pelapor M.A. berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan tanpa intervensi. Kasus ini pun menuai perhatian publik dan dinilai sebagai ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan profesionalitas, integritas, serta keadilan hukum sesuai prinsip negara hukum.











