Jurnal1jambi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan ke lima orang Pelaku sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan pemilik, pengedar dan kurir Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 644,5 gram atau lebih dari setengah kilogram,” Kelima orang warga Muaro Jambi dan Kota Jambi berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.

Yang mana Mereka diamankan karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis shabu-shabu jaringan lapas Jambi.

barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.

Barang bukti yang diamankan tersebut didapat oleh petugas didua lokasi yang berbeda, pertama di Desa Kasang Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, dan kedua di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Dari lima pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang dilakukan rehabilitasi,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha ketika jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi. Selasa (19/09/2023).Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, mereka adalah Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin dan Marsito kakak perempuan mereka. Sementara dua pelaku yang direhabilitasi adalah M Nasir dan Ariandi.Polres Muaro Jambi berhasil membekuk bandar narkoba kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.19 September 2023 Kapolres, pelaku yang diamankan ini berjumlah lima orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, sebab dua orang lainnya hanya sebagai pembeli.Dua orang dilakukan rehabilitasi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Red)

share this :