Jurnal1Jambi.Com-Polemik Sk Bupati No.380 Tahun 2005 terus bergulir,Hari ini Selasa Tanggal 29/8/2023 Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali Menggelar Sidang Sengketa Informasi Mengenai Kenapa SK.No 380 tahun 2005 Yang Dalam Putusan Pengadilan Negri Tungkal menyatakan bahwa lampiran lampiran Dalam Sk tersebut Palsu Namun dalam kenyataan nya Masih Saja digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tim Jurnal1 Sedikit Mengulas Siapa saja yang termasuk dalam penetapan Daftar Nomatif Kelompok Tani Peserta Plasma KUD Harapan Baru-PT.BBIP Desa Sungai Toman-Simpang Tuan Tanjung Jabung Timur.

Dalam Daftar Nomatif Tersebut Diduga Terdapat Nama Mantan Bupati “Abdullh Hich” sebanyak 12 Anggota masing masing 2.0 Ha/Kavling.

Selain itu Daftar Nomatif juga memuat nama Anggota DPRD Provinsi Jambi 69 Anggota.

Perlu diingat SK Bupati No.380 Tahun 2005 itu ditetap kan dan ditandatangani oleh Bupati Abdullah Hich Yang Diduga Masuk Dalam Nama nama dalam daftar Nomatif Yang menerima dan tergabung dalam peserta Palsma KUD Harapan Baru-PT.BBIP Tersebut,Etiskah???(Red)

share this :