Jurnal1jambi.com,- Eko Ponco, S.H., menjalani pengambilan sumpah advokat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026), melalui organisasi advokat FERADI WPI. Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., Adv. Yulianto Kiswocahyono, serta Kepala Divisi DPP Adv. Dwi Siswanto yang mendampingi Eko dalam tahapan resmi sebelum menjalankan profesi advokat.

Pelaksanaan sumpah berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya, berdasarkan agenda yang disebut telah ditetapkan pengadilan. Eko, yang berasal dari Mojokerto, mengikuti prosesi tersebut setelah menempuh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif profesi advokat melalui FERADI WPI.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI M. Arifin menyebut dokumen Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai penanda penting dalam perjalanan profesi advokat. “Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Siswanto menyampaikan pesan agar advokat yang baru disumpah menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab. Sementara itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Gaya M. Taufan, S.H., menekankan pentingnya keberanian membela kebenaran dan menolak praktik suap dalam bentuk apa pun saat menjalankan profesi hukum.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengatakan penyumpahan tersebut merupakan bagian dari pembinaan profesi hukum yang berkelanjutan. Menurut dia, pendidikan profesi dan pemenuhan persyaratan administratif menjadi bagian dari proses yang harus dilalui calon advokat sebelum menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Eko menyampaikan terima kasih kepada Donny Andretti atas pembelajaran dan pendampingan yang diterimanya selama bergabung dengan organisasi tersebut. “Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko setelah menjalani sumpah dan menerima BAS.

Pengambilan sumpah merupakan tahapan penting bagi calon advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui prosesi tersebut, FERADI WPI berharap para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan layanan hukum yang membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

share this :