Jurnal1jambi.com,- Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial M.E.Z. di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (09/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka pada dua jari tangan kiri yang memerlukan jahitan serta luka lecet pada paha kiri, sementara terlapor masih dalam pencarian kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya dan didatangi terlapor yang menyampaikan keberatan agar korban tidak mengganggu ayahnya. Korban kemudian mendatangi rumah Ketua BPD Desa Berembang untuk meminta bantuan menengahi persoalan tersebut.

Namun, saat berada di lokasi, korban diduga diserang oleh terlapor menggunakan senjata tajam. Korban berusaha melindungi diri hingga mengalami luka pada jari tengah dan jari manis tangan kiri serta luka lecet di paha kiri, sebelum akhirnya bersama orang tuanya mendatangi Polsek Sekernan untuk membuat laporan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur hukum. Personel telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara untuk mendalami kasus tersebut.

Hingga kini, perkara masih dalam penanganan penyidik dan pencarian terhadap terlapor masih dilakukan. Kepolisian terus mendalami keterangan serta fakta yang berkaitan dengan peristiwa itu guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini bermula dari persoalan yang menurut keterangan awal berkaitan dengan keberatan terlapor terhadap korban mengenai ayahnya, sebelum berujung pada dugaan penyerangan. Meski demikian, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan awal kepolisian, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara keberadaan terlapor masih dalam penelusuran. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan kejadian dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan gratis yang tersedia selama 24 jam. (Noval)

share this :