Jurnal1jambi.com,- Eko Ponco, S.H., resmi menjalani penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026), melalui organisasi advokat FERADI WPI. Prosesi dipimpin Hakim Tinggi Sujatmiko, S.H., M.H., dengan pendampingan pengurus DPP FERADI WPI, Adv. Dwi Siswanto dan Adv. Yulianto Kiswocahyono, sebagai bagian dari program beasiswa penuh yang diberikan organisasi tersebut.
Program ini mencakup pembebasan biaya penyumpahan advokat, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga penerbitan surat magang advokat. Berdasarkan keterangan FERADI WPI, Eko juga memperoleh beasiswa penuh untuk mengikuti sejumlah pelatihan sertifikasi nonakademik yang diselenggarakan melalui FERADI WPI, FERADI MEDIATORE, KAWAN JARI, dan FERADI TAX CONSULTANT bekerja sama dengan PT KAWAN JARI GRUP.
Eko menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., atas kesempatan yang diberikan hingga dirinya dapat menjalani penyumpahan tanpa dipungut biaya. “Saya berterima kasih karena saya bisa sumpah advokat hari ini melalui organisasi Advokat FERADI WPI secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Eko dalam keterangannya.
Selain penyumpahan, Eko mengaku telah mengikuti pelatihan sertifikasi mediator, jurnalistik, paralegal, dan perpajakan yang seluruh biayanya ditanggung melalui program beasiswa tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dwi Siswanto dan Yulianto Kiswocahyono yang mendampinginya selama prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan telah menginstruksikan seluruh ketua panitia PKPA, UPA, serta pelantikan dan penyumpahan advokat agar menyediakan beasiswa bagi peserta yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan tersebut diterapkan dengan skema biaya normal bagi sebagian peserta, sementara calon advokat yang terkendala biaya dapat memperoleh pembebasan biaya melalui program Beasiswa PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat FERADI WPI.
Program beasiswa tersebut juga diterapkan dalam pelaksanaan PKPA yang bekerja sama dengan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang, dengan sebagian peserta memperoleh pembiayaan penuh. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi calon advokat untuk mengikuti pendidikan dan proses profesi tanpa terbebani biaya, meskipun informasi mengenai jumlah penerima beasiswa dan kriteria seleksinya belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Usai prosesi penyumpahan, dokumen Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Eko. Menurut keterangan FERADI WPI, dokumen tersebut memungkinkan yang bersangkutan melanjutkan aktivitas profesinya sebagai advokat sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keberlanjutan program beasiswa diharapkan dapat memperluas akses calon advokat yang memiliki keterbatasan ekonomi terhadap pendidikan dan proses pengangkatan profesi hukum.













