Jurnal1jambi.com,- Dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, di parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12/09/2026, dinilai berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berdasarkan kondisi korban dan rangkaian peristiwa yang disebut terekam CCTV. Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyebut Pasal 262 ayat (3) jo Pasal 17 ayat (4) jo Pasal 459 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang menurut pendapat hukumnya dapat dipertimbangkan.
Menurut keterangan yang disampaikan Donny, Sholeh saat ini masih menjalani pengobatan setelah dokter menyatakan terdapat kebocoran pada paru-parunya dan harus dipasang selang untuk mengeluarkan cairan putih yang disebut berasal dari bagian paru yang mengalami kebocoran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Sholeh belum dapat kembali bekerja karena masih menjalani masa pengobatan.
Donny mengatakan pendapat tersebut didasarkan pada rekaman CCTV yang beredar serta informasi mengenai kondisi medis korban. Ia menyebut dugaan pemukulan menggunakan linggis besi secara berulang menjadi salah satu hal yang perlu dikaji penyidik untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang tepat.
“Pendapat pribadi saya sebagai Sarjana Hukum dan Lawyer, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi-tubi dengan linggis besi dan hasil perawatan dokter, maka saya berpendapat pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 262 ayat (3),” ujar Donny.
Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 459 yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Menurut Donny, konstruksi percobaan pembunuhan berencana juga dapat dikaji apabila ditemukan bukti mengenai adanya rencana terlebih dahulu dan unsur percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHP Nasional. Pasal 17 ayat (4) menetapkan percobaan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, namun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kasus tersebut kini masih menyisakan sejumlah hal yang harus dipastikan melalui proses hukum, termasuk hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan, kondisi medis korban, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459. Hingga bahan ini disusun, keterangan mengenai penetapan pasal oleh aparat penegak hukum maupun tanggapan pihak yang dilaporkan belum tersedia, sehingga seluruh konstruksi hukum tersebut masih merupakan pendapat dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.













