Jurnal1jambi.com,- Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelapor menyatakan laporan telah disampaikan melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman dan meminta pemeriksaan serta klarifikasi atas persoalan yang berkaitan dengan pelayanan Puskesmas Langsa Lama.
Laporan tersebut juga menyoroti perkembangan setelah polemik pelayanan di Puskesmas Langsa Lama, termasuk posisi Erizal, SKM., M.Kes. yang sebelumnya disebut sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama dan kemudian tercatat sebagai Direktur RSUD Langsa. Namun, laporan itu tidak serta-merta menyimpulkan adanya hubungan antara persoalan pelayanan puskesmas dengan penunjukan Erizal sebagai pimpinan rumah sakit.
Pelapor menyatakan yang diminta dari Ombudsman adalah pemeriksaan terhadap proses, bukan penetapan kesalahan pihak tertentu. Pertanyaan yang diajukan mencakup apakah persoalan pelayanan Puskesmas Langsa Lama telah diperiksa secara resmi, apakah terdapat evaluasi internal atau pembinaan, serta apa dasar dan pertimbangan dalam penempatan Erizal pada posisi pimpinan RSUD Langsa.
Pelapor juga meminta kejelasan mengenai proses administrasi, kewenangan, rekam jejak, kompetensi dan kinerja pejabat yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat meminta informasi mengenai tindak lanjut pemerintah daerah atas persoalan pelayanan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ombudsman RI memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga memasukkan Pemerintah Kota Langsa sebagai salah satu pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian maladministrasi pelayanan publik pada 2025, dengan penilaian yang antara lain mencakup kompetensi pelaksana layanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pelapor menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Wali Kota Langsa telah melakukan maladministrasi. “Ini bukan soal siapa yang salah terlebih dahulu. Yang kami minta adalah kejelasan bagaimana pemerintah melakukan pemeriksaan, evaluasi dan mengambil keputusan dalam persoalan pelayanan publik. Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan fakta,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, substansi laporan tersebut masih berada dalam ranah pengaduan kepada Ombudsman dan belum merupakan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi. Redaksi memberikan ruang kepada Wali Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM maupun RSUD Langsa untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.













