Jurnal1jambi.com,- Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya melalui operasi penggerebekan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kamis 21/05/2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan pil ekstasi dan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Polres Tanjung Jabung Timur, Ade Candra menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala dusun setempat guna memastikan proses berjalan transparan. Dari lokasi, polisi menemukan 178 butir pil ekstasi merek MARVEL berwarna hijau kombinasi kuning dengan berat bersih total 89 gram serta dua paket sabu seberat 3,76 gram.
Selain barang bukti narkotika, aparat turut mengamankan tiga unit handphone, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, hingga uang tunai Rp7,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Polisi menilai barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung secara terstruktur.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi peredaran narkotika di wilayah pesisir Tanjung Jabung Timur yang kerap dijadikan jalur rawan distribusi barang haram. Di tengah ancaman kerusakan generasi muda, aparat kepolisian dituntut tidak hanya bergerak represif, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati dan denda mencapai Rp10 miliar.
Perang melawan narkotika pada akhirnya bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ia menjadi pertaruhan besar tentang bagaimana negara menjaga masa depan generasi muda dari jerat bisnis gelap yang terus mencari celah di tengah kehidupan masyarakat. (Noval)











