Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjenguk M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI yang diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan linggis besi di parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12/09/2026. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap Sholeh yang masih menjalani masa pemulihan.
Delapan belas hari setelah peristiwa tersebut, kondisi Sholeh menurut keterangan yang disampaikan masih memprihatinkan. Ia disebut mengalami gangguan pada paru-paru dan harus menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan putih yang disebut keluar dari bagian paru-paru yang mengalami kebocoran.
Dukungan juga datang dari rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm melalui penggalangan dana untuk membantu meringankan biaya pengobatan Sholeh. Bantuan tersebut diserahkan kepada Sholeh melalui Ketua Umum FERADI WPI saat kunjungan berlangsung.
Selain bantuan dana, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm juga memberikan pendampingan hukum kepada Sholeh. Pendampingan tersebut dilakukan melalui tim advokasi yang diketuai Agus Polenk untuk membantu korban dalam menjalani proses hukum terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Donny mengatakan kepedulian tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan organisasi kepada anggotanya yang sedang menghadapi persoalan hukum sekaligus kondisi kesehatan pascakejadian. Bantuan diberikan tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga melalui pendampingan hukum terhadap perkara yang sedang dihadapi Sholeh.
Sholeh menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm atas bantuan yang diberikan. Ia mengapresiasi dukungan yang datang dalam bentuk doa, bantuan dana, maupun pendampingan hukum selama dirinya menjalani masa pengobatan.
Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 12/09/2026 tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dukungan dana dan pendampingan hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm diharapkan dapat membantu Sholeh melewati masa pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum atas peristiwa yang dialaminya.













