Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI yang menangani perkara M. Sholeh Abdullah Ali R mendorong penerapan pasal berlapis terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12/09/2026. Ketua Tim Advokasi Agus Polenk menyebut Pasal 262 jo Pasal 17 jo Pasal 459 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang menurut pendapat hukumnya dapat dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, kondisi Sholeh menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan konstruksi hukum perkara. Sholeh disebut mengalami kebocoran pada paru-paru, harus menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya, dan hingga kini masih menjalani perawatan serta belum dapat kembali bekerja.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi-tubi dengan linggis besi, dan berakibat bocornya paru-paru, maka saya selaku ketua tim advokasi Sholeh yakin nantinya pasal yang tepat untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 262 terkait pengeroyokan,” ujar Agus Polenk.

Selain Pasal 262, Agus menyebut Pasal 17 ayat (4) mengenai percobaan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup serta Pasal 459 tentang pembunuhan berencana. Ia menilai penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Agus juga menduga linggis besi yang digunakan dalam kejadian tersebut telah dibawa dari rumah ke lokasi dan kemudian digunakan untuk memukul Sholeh berulang kali. Dugaan tersebut, menurut dia, menjadi bagian yang perlu didalami untuk melihat ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan saat kondisinya masih lemah, Sholeh mengaku mengenali pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. “Terduga pelaku adalah Fujiyanot (alias Yanto Pethak) dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh.

Pernyataan mengenai identitas pihak yang diduga terlibat tersebut masih merupakan keterangan korban dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta bersalah sebelum dibuktikan melalui proses hukum. Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari pihak yang disebut maupun penjelasan resmi penyidik dan jaksa mengenai pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.

share this :